1.
VISI
Sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Kediri, visi Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu
Kabupaten Kediri adalah : “TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK YANG
PROFESIONAL UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT KABUPATEN KEDIRI YANG SADAR AKAN HAK
DAN KEWAJIBAN DALAM BIDANG
PERIZINAN”
2.
MISI
Adapun misi dari Kantor Pelayanan dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Kediri untuk mencapai visi tersebut adalah :
a.
Meningkatkan penyelenggaraan
pelayanan perizinan maupun non perizinan yang berorientasi pada kualitas
pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat guna mencapai kepuasan penerima layanan
berdasarkan peraturan yang berlaku;
b.
Menggali potensi daerah dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang retribusi perizinan guna
mendukung pembangunan di Wilayah Kabupaten Kediri;
c. Membangun kehidupan masyarakat yang bertata, taat
hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. Menciptakan suasana kondusif yang berpedoman pada
sendi-sendi dasar pelayanan prima;
e. Mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih,
berwibawa, bebas KKN, transparan, akuntabel, responsive terhadap permasalahan
masyarakat, sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang optimal kepada
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar