Rabu, 23 Oktober 2013

SOSIALISASI SOP TENTANG PERIZINAN TAHUN 2013


Pelayanan Publik merupakan program dan kegiatan pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri yang cukup mendapat perhatian. Salah satu instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik adalah Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri. Pelayanan yang diberikan atau ditangani oleh Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri adalah pelayanan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Izin Reklame, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam atau Batuan, Izin Pemanfaatan Air Tanah, Izin Usaha Penggilingan Padi (Huller) dan Izin Pemakaian Kekayaan Daerah.


Untuk lebih mengefektifkan pelayanan dan serta memberikan informasi terkait prosedur pengajuan perizinan di Kabupaten Kediri  maka diagendakan pada tahun 2013 ini untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi SOP Tentang Perizinan yang ditangani Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri.

Dalam kegiatan Sosialisasi dimaksud Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri mengikutsertakan beberapa lapisan masyarakat, baik itu dari kalangan pemerintahan maupun kalangan masyarakat biasa dengan maksud agar semakin banyak masyarakat Kabupaten Kediri yang mengetahui dan mengerti tentang perizinan dan kegunaan perizinan itu sendiri.

Harapan lain dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya kerjasama yang baik antar instansi perizinan Kabupaten Kediri, dalam hal ini Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu serta anggota Tim Teknis Perizinan dengan instansi pemerintah Kecamatan dan Desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat di wilayah.

Sosialisasi SOP Tentang Perizinan sendiri dilaksanakan di 2 lokasi yaitu di Pendopo Kecamatan Banyakan yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2013 dengan peserta dari wilayah Eks Korcam Kediri yaitu masyarakat dari 6 Kecamataan yaitu Kecamatan Tarokan, Kecamatan Grogol, Kecamatan Banyakan, Kecamatan Ngasem, Kecamatan Gampengrejo dan Kecamatan Semen, dan di Pendopo Kecamatan Papar yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2013 dengan peserta dari wilayah Eks Korcam Papar yaitu masyarakat dari 6 Kecamataan yaitu Kecamatan Pagu, Kecamatan Plemahan, Kecamatan Kayenkidul, Kecamatan Papar, Kecamatan Purwoasri dan Kecamatan Kunjang. Sosialisasi di setiap lokasi dihadiri oleh 30 orang peserta dan dibuka secara simbolis oleh Camat. Sosialisasi diisi dengan materi dari beberapa Narasumber yaitu :
1.    Dinas Pekerjaan Umum menyajikan materi terkait aturan pendirian bangunan, ruang terbuka hijau serta terkait sempadan jalan.
2.       Dinas Kesehatan menyajikan materi terkait perizinan PIRT.
3.   Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu menyajikan materi terkait mekanisme perizinan, mekanisme pengaduan serta persyaratan masing-masing izin yang ditangani.
4.  Kantor Lingkungan Hidup menyajikan materi terkait ketentuan pengelolaan lingkungan, ketentuan pemberian SPPL, UKL/UPL serta AMDAL bagi industri.

Sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi membahas berbagai pertanyaan dari peserta terkait pelaksanaan prosedur perizinan di Kabupaten Kediri.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan dimasud, ke depan nantinya diharapkan diperoleh hasil sebagai berikut :
1.    Tumbuhnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya terhadap Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
2.   Menyebarluaskan informasi perizinan, baik itu mekanisme, prosedur dan persyaratan di Kabupaten Kediri khususnya yang ditangani Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.
3.       Mendukung upaya peningkatan PAD di Kabupaten Kediri.


(Writed by : A. Denny Setyawan, KPPT Kab. Kediri)

0 komentar:

Posting Komentar