Pelayanan Publik merupakan program dan kegiatan
pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri yang cukup mendapat
perhatian. Salah satu instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik adalah
Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri. Pelayanan yang
diberikan atau ditangani oleh Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten
Kediri adalah pelayanan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin
Gangguan, Izin Reklame, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam atau Batuan, Izin
Pemanfaatan Air Tanah, Izin Usaha Penggilingan Padi (Huller) dan Izin Pemakaian
Kekayaan Daerah.
Untuk lebih mengefektifkan pelayanan dan serta memberikan
informasi terkait prosedur pengajuan perizinan di Kabupaten Kediri maka diagendakan pada tahun 2013 ini untuk
melaksanakan kegiatan Sosialisasi SOP Tentang Perizinan yang ditangani Kantor
Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri.
Dalam kegiatan Sosialisasi dimaksud Kantor Pelayanan dan
Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri mengikutsertakan beberapa lapisan
masyarakat, baik itu dari kalangan pemerintahan maupun kalangan masyarakat
biasa dengan maksud agar semakin banyak masyarakat Kabupaten Kediri yang
mengetahui dan mengerti tentang perizinan dan kegunaan perizinan itu sendiri.
Harapan lain dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya
kerjasama yang baik antar instansi perizinan Kabupaten Kediri, dalam hal ini
Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu serta anggota Tim Teknis Perizinan
dengan instansi pemerintah Kecamatan dan Desa yang berhadapan langsung dengan
masyarakat di wilayah.
Sosialisasi SOP Tentang Perizinan sendiri dilaksanakan di
2 lokasi yaitu di Pendopo Kecamatan Banyakan yang dilaksanakan pada tanggal 4
September 2013 dengan peserta dari wilayah Eks Korcam Kediri yaitu masyarakat
dari 6 Kecamataan yaitu Kecamatan Tarokan, Kecamatan Grogol, Kecamatan
Banyakan, Kecamatan Ngasem, Kecamatan Gampengrejo dan Kecamatan Semen, dan di
Pendopo Kecamatan Papar yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2013 dengan
peserta dari wilayah Eks Korcam Papar yaitu masyarakat dari 6 Kecamataan yaitu
Kecamatan Pagu, Kecamatan Plemahan, Kecamatan Kayenkidul, Kecamatan Papar,
Kecamatan Purwoasri dan Kecamatan Kunjang. Sosialisasi di setiap lokasi
dihadiri oleh 30 orang peserta dan dibuka secara simbolis oleh Camat.
Sosialisasi diisi dengan materi dari beberapa Narasumber yaitu :
1. Dinas
Pekerjaan Umum menyajikan materi terkait aturan pendirian bangunan, ruang
terbuka hijau serta terkait sempadan jalan.
2. Dinas
Kesehatan menyajikan materi terkait perizinan PIRT.
3. Kantor
Pelayanan dan Perizinan Terpadu menyajikan materi terkait mekanisme perizinan,
mekanisme pengaduan serta persyaratan masing-masing izin yang ditangani.
4. Kantor
Lingkungan Hidup menyajikan materi terkait ketentuan pengelolaan lingkungan, ketentuan
pemberian SPPL, UKL/UPL serta AMDAL bagi industri.
Sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi membahas berbagai
pertanyaan dari peserta terkait pelaksanaan prosedur perizinan di Kabupaten
Kediri.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan dimasud, ke depan
nantinya diharapkan diperoleh hasil sebagai berikut :
1. Tumbuhnya
kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya terhadap Peraturan Daerah yang
telah ditetapkan.
2. Menyebarluaskan
informasi perizinan, baik itu mekanisme, prosedur dan persyaratan di Kabupaten
Kediri khususnya yang ditangani Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.
3. Mendukung
upaya peningkatan PAD di Kabupaten Kediri.
(Writed by : A. Denny Setyawan,
KPPT Kab. Kediri)
0 komentar:
Posting Komentar