Rabu, 23 Oktober 2013
PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DI KPPT KABUPATEN KEDIRI
23.31
No comments
Sebagai Instansi yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten
Kediri yang membidangi pelayanan perizinan, Kantor Pelayanan dan Perizinan
Terpadu telah menetapkan prosedur pengajuan perizinan dalam rangka memberikan
kejelasan dan transparansi kepada publik terkait dengan proses pelayanan yang
dilaksanakan.
Informasi mengenai prosedur perizinan dapat diketahui
masyarakat baik secara langsung datang ke Kantor Pelayanan dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Kediri ataupun tidak langsung (melalui media massa, radio dan
telepon). Selain daripada itu Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu juga rutin
melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah Kabupaten Kediri baik secara langsung
maupun melalui media. Adapun secara umum prosedur Pengajuan Pelayanan Perizinan
dan penyelesaian pemrosesan perizinan pada Kantor Pelayanan dan Perizinan
Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri, dapat dilihat pada Diagram
berikut.
Untuk lebih jelasnya, berbagai informasi yang diperlukan terkait
Pelayanan Perizinan di KPPT Kabupaten Kediri dapat langsung dilayani di Kantor
Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri, Jl. Soekarno Hatta 14 Kediri
(Sebelah Barat SAMSAT Katang) atau melalui telepon ataupun fax di nomor (0354)
681227.
(Writed by : A. Denny Setyawan,
KPPT Kab. Kediri)
SOSIALISASI SOP TENTANG PERIZINAN TAHUN 2013
23.28
No comments
Pelayanan Publik merupakan program dan kegiatan
pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri yang cukup mendapat
perhatian. Salah satu instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik adalah
Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri. Pelayanan yang
diberikan atau ditangani oleh Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten
Kediri adalah pelayanan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin
Gangguan, Izin Reklame, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam atau Batuan, Izin
Pemanfaatan Air Tanah, Izin Usaha Penggilingan Padi (Huller) dan Izin Pemakaian
Kekayaan Daerah.
USAHA BUDIDAYA JAMUR TIRAM, USAHA YANG KURANG DIMINATI TETAPI CUKUP MENJANJIKAN
23.16
No comments
Jika kita perhatikan, bidang usaha yang paling realistis dan lebih
permanen adalah usaha di bidang Agrobisnis. Karena produk yang dihasilkan
adalah produk bahan pokok yang tidak bisa dibuat dalam industri manapun.
Oleh karena itu usaha agrobisnis adalah usaha yang bisa dijalankan dalam jangka
waktu yang tidak terbatas, dan tidak mengalami titik jenuh.
Kamis, 19 September 2013
Jenis Pelayanan Perizinan Yang Ditangani KPPT Kab. Kediri
19.09
6 comments
Visi dan Misi KPPT Kabupaten Kediri
18.59
No comments
1.
VISI
Sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Kediri, visi Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu
Kabupaten Kediri adalah : “TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK YANG
PROFESIONAL UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT KABUPATEN KEDIRI YANG SADAR AKAN HAK
DAN KEWAJIBAN DALAM BIDANG
PERIZINAN”
Struktur Organisasi KPPT Kabupaten Kediri
18.32
No comments
Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri sebagai Lembaga Struktural Perangkat Daerah yang berbentuk Kantor serta sebagai unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sejarah KPPT Kabupaten Kediri
18.28
1 comment
Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri |
Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik secara terus menerus berupaya memperbaiki diri dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik untuk meningkatkan citra aparatur pemerintah. Upaya peningkatan kualitas pelayanan melalui manajemen pelayanan publik yang transparan, partisipatif dan akuntabel baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan atau penyelenggaraan pelayanan maupun evaluasinya, guna menghasilkan pelayanan publik yang prima.
Langganan:
Postingan (Atom)