Sebagai Instansi yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten
Kediri yang membidangi pelayanan perizinan, Kantor Pelayanan dan Perizinan
Terpadu telah menetapkan prosedur pengajuan perizinan dalam rangka memberikan
kejelasan dan transparansi kepada publik terkait dengan proses pelayanan yang
dilaksanakan.
Informasi mengenai prosedur perizinan dapat diketahui
masyarakat baik secara langsung datang ke Kantor Pelayanan dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Kediri ataupun tidak langsung (melalui media massa, radio dan
telepon). Selain daripada itu Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu juga rutin
melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah Kabupaten Kediri baik secara langsung
maupun melalui media. Adapun secara umum prosedur Pengajuan Pelayanan Perizinan
dan penyelesaian pemrosesan perizinan pada Kantor Pelayanan dan Perizinan
Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri, dapat dilihat pada Diagram
berikut.

Untuk lebih jelasnya, berbagai informasi yang diperlukan terkait
Pelayanan Perizinan di KPPT Kabupaten Kediri dapat langsung dilayani di Kantor
Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri, Jl. Soekarno Hatta 14 Kediri
(Sebelah Barat SAMSAT Katang) atau melalui telepon ataupun fax di nomor (0354)
681227.
(Writed by : A. Denny Setyawan,
KPPT Kab. Kediri)
0 komentar:
Posting Komentar