Kantor Pelayanan dan
Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri sebagai Lembaga Struktural Perangkat Daerah
yang berbentuk Kantor serta sebagai unsur penunjang Pemerintah
Kabupaten Kediri.
Tugas
pokok dan fungsi Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri sesuai
dengan Peraturan Bupati nomor : 60 tahun 2008 tentang penjabaran tugas
dan fungsi KPPT Kab. Kediri.
![]() |
SOTK KPPT Kabupaten Kediri |
0 komentar:
Posting Komentar