Kamis, 19 September 2013

Sejarah KPPT Kabupaten Kediri

Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri

Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik secara terus menerus berupaya memperbaiki diri dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik untuk meningkatkan citra aparatur pemerintah. Upaya peningkatan kualitas pelayanan melalui manajemen pelayanan publik yang transparan, partisipatif dan akuntabel baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan atau penyelenggaraan pelayanan maupun evaluasinya, guna menghasilkan pelayanan publik yang prima. 



Awal terbentuknya Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor-Kantor Daerah, selanjutnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu. 

Gedung Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri di Jl. Soekarno-Hatta No. 14 Kediri telp. 0354 681227 & 681741 Fax. 0354 681227 berada di sebelah barat kantor pusat pemerintahan Kabupaten Kediri, sehingga sangat strategis bagi pemangku kepentingan untuk melakukan koordinasi, konsultasi dan pengambilan kebijakan.

1 komentar:

  1. ngurus SIUP 2 bulan kok belum jadi ...biasanya berapa bulan sih..

    BalasHapus